WahanaNews.co | Bip Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Jawa Timur (Jatim) sedang mendalami laporan dugaan tindakan asusila yang dilakukan Aiptu AR. Oknum polisi itu diketahui berdinas di Sabhara Polres Pamekasan.
Aiptu AR diamankan Polda Jatim pada Selasa 3 Januari 2023 malam setelah polisi menerima laporan dari istrinya Aiptu AR melalui kuasa hukumnya pada Kamis 29 Desember 2022. Aiptu AR sudah diamankan Polda Jatim untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Baca Juga:
Warga Boikot MTI Canduang Agam Terkait Kasus Asusila Santri
"Kami menerima dumas (pengaduan masyarakat). Dumasnya itu berupa tindakan asusila,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (6/1/2023).
Istri Aiptu AR, MH (41) melalui kuasa hukumnya, Yolies Yongky Nata, melaporkan suaminya tersebut atas perkara dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba hingga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak cuma suaminya, MH juga melaporkan dua oknum anggota polisi Polres Pamekasan. Masing-masing MHD dan H.
H dilaporkan atas perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada Aiptu AR yang mana gambar itu oleh Aiptu AR ditunjukkan kepada MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH. Sementara MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menyetubuhi paksa MH yang bukan istrinya.
Baca Juga:
Hasim Dipecat Tapi KPU Enggan Minta Maaf ke Publik
Dirmanto menyatakan, hingga saat ini Bid Propam Polda Jatim masih terus melakukan penelitian. Terkait UU dan pasal apa saja yang dilanggar masih dilakukan pendalaman.
"Nanti hasilnya kalau sudah didalami dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum MH, Yolies Yongky Nata mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung sejak 2015 hingga 2022. Aiptu AR, kata dia, juga sering mengonsumsi narkotika sebelum melakukan hubungan intim.