"Pelaku menjanjikan keuntungan dengan mengatasnamakan berbagai usaha, termasuk bisnis milik suaminya. Namun, setelah beberapa bulan, semuanya berhenti tanpa kejelasan," ungkapnya.
Kerugian Rp 60 Miliar
Baca Juga:
DLH Klaten Siapkan Roadmap Penanganan Sampah dari Hulu ke Hilir 2026
Kuasa hukum korban, Asri Purwanti, menyatakan bahwa jumlah korban mencapai ratusan orang dengan kerugian berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar per individu.
"Dana yang dikumpulkan dari arisan dan investasi digunakan pelaku untuk gaya hidup mewah dan hingga kini belum dikembalikan," kata Asri.
Pelaku awalnya menawarkan skema arisan yang menjanjikan keuntungan besar, namun setelah ditelusuri, ternyata ia tidak memiliki usaha yang nyata.
Baca Juga:
Warga Klaten Ditembak OTK Saat Melintas di Kampung, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dugaan penipuan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun hingga akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.