WahanaNews.co | Terduga pelaku pelecehan seksual kepada salah satu mahasiswi, yang terjadi pada 4 November 2021 lalu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (FISIP Unri), Syafri Harto, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Berdasarkan proses penyelidikan, dari keterangan saksi dan berbagai barang bukti, kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan.
Baca Juga:
Jadi Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual, Dekan Universitas Riau Sudah Ditahan
“Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, dalam keterangan pers pada Kamis (18/11/2021) pagi.
Setelah Syafri Harto ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum.
Dalam hal ini penyidik akan segera melakukan pemanggilan Syafri Harto untuk diperiksa menjadi tersangka.
Baca Juga:
Begini Nasib Dekan Fisip Unri Setelah Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswinya
Terkait kasus pelecehan seksual, mahasiswa Unri, khususnya FISIP Unri, mereka tetap mengawal kasus tersebut.
Gubernur FISIP Unri, Muhammad Abdul Yazid, mengatakan, dengan naiknya status tersangka tidak membuat pihaknya lengah untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Tidak hanya mahasiswa FISIP Unri, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri juga telah melakukan aksi pada 15 November 2021 lalu.
Mereka meminta agar terduga pelaku yang kini jadi tersangka dicopot jabatannya.
LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pekanbaru, selaku kuasa hukum mahasiswi korban pelecehan seksual, meminta polisi segera menahan tersangka.
“Karena tersangka masih berstatus aktif sebagai dosen dan dekan,” kata advokat LBH Pekanbaru, Noval Setiawan.
Menanggapi permintaan penahanan tersangka, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Sunarto, mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik. [qnt]