WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Riau (Unri).
Dugaan pelecehan seksual ini awalnya dilaporkan ke Mapolresta Pekanbaru.
Baca Juga:
Mahasiswi di Kupang Jadi Pemasok Bocah Usia 5 Tahun Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada
Namun, kemudian diambil alih penyidikannya oleh Polda Riau seiring laporan yang dilakukan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, usai namanya disebut-sebut dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelius, mengatakan, SPDP kasus tersebut telah diterima dari penyidik Polda Riau, pekan lalu, Kamis (11/11/2021).
"Saat ini JPU menunggu berkas perkara dari penyidik. Kalau sudah diterima, Jaksa akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil perkara," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelius, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga:
Parah! Bocah Perempuan di Tebet Dilecehkan Tetangganya Usai Ibadah Sholat Subuh
Ia menjelaskan, Kejati Riau usai menerima SPDP tersebut langsung mempersiapkan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyelidikan dugaan pelecehan seksual.
Kejaksaan, jelasnya, sudah menerbitkan surat P-16 berisikan surat perintah terkait Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengikuti perkembangan penyidikan dilakukan Polda Riau.
Sebelumnya, pengakuan seorang mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Unri, L, viral di media sosial.