WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Riau (Unri).
Dugaan pelecehan seksual ini awalnya dilaporkan ke Mapolresta Pekanbaru.
Baca Juga:
Ustaz Muda di Medan Cabuli Mahasiswi, Laporan Resmi Masuk Polda Sumut
Namun, kemudian diambil alih penyidikannya oleh Polda Riau seiring laporan yang dilakukan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, usai namanya disebut-sebut dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelius, mengatakan, SPDP kasus tersebut telah diterima dari penyidik Polda Riau, pekan lalu, Kamis (11/11/2021).
"Saat ini JPU menunggu berkas perkara dari penyidik. Kalau sudah diterima, Jaksa akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil perkara," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelius, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga:
Pulang dari Bar, Oknum Polisi di Sidoarjo Gerayangi Adik Pacarnya Saat Tidur
Ia menjelaskan, Kejati Riau usai menerima SPDP tersebut langsung mempersiapkan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyelidikan dugaan pelecehan seksual.
Kejaksaan, jelasnya, sudah menerbitkan surat P-16 berisikan surat perintah terkait Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengikuti perkembangan penyidikan dilakukan Polda Riau.
Sebelumnya, pengakuan seorang mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Unri, L, viral di media sosial.