WahanaNews.co | Dengan mengenakan rompi tahanan jaksa, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto tampak bungkam dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di sel tahanan Mapolda Riau sebelum dilimpahkan ke pengadilan Kejari Pekanbaru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Syafri usai berkas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi dinyatakan lengkap atau p-21.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Perbuatan Cabul, Dekan FISIP Unri Segera Jalani Pemeriksaan di Polda Riau
Kepala Kejati Riau Jaja Subagja mengatakan pihaknya memutuskan untuk menahan tersangka karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti yang memperlancar proses hukum.
"Karena syaraf formil sudah terpenuhi, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, sulitkan persidangan, begitu pula tersangka jangan sampai ulangi perbuatannya," ujarnya kepada wartawan, Senin (17/1).
Sosok Syafri Harto sebagai tenaga pendidik turut menjadi alasan jaksa menahan tersangka.
Baca Juga:
Jaksa Terima SPDP Dugaan Pelecehan Seksual Dekan Unri
"Dia itu figur, seharusnya seorang dosen atau dekan memberi contoh baik bagi dunia pendidikan dan masyarakat yang terjadi inikan begini, sehingga kita lalukan penahanan," ucapnya.
Dalam perkara ini, tersangka Syafri harto dikenai Pasal 289 juncto 294 Ayat 2 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Riau bergulir di Mapolda Riau saat seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional inisial L, membuat pengakuan di media sosial telah dilecehkan sang dekan saat bimbingan proposal skripsi Oktober 2021 lalu.