WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa membeberkan awal mula kasus korupsi pemotongan dana bantuan program PIP untuk sekolah dasar (SD) di Kota Serang.
Kasus korupsi ini menjerat mantan Kepala SD Negeri Kesaud Kota Serang periode 2016-2021, Tb Samsudin, bersama rekannya, Tb Iskandar.
Baca Juga:
Lebih Rp92 Miliar Anggaran Gedung SDN dan SMPN Kota Depok 2024
Jaksa Subardi memaparkan kasus ini bermula dari terdakwa Iskandar yang diberi tahu saksi Sandi Supyandi mengenai program bantuan PIP. Jaksa menyebutkan saat itu Sandi tenaga ahli Komisi X DPR RI. Dana itu semestinya disalurkan tanpa potongan.
"Iskandar mengetahui perihal bantuan Program Indonesia Pintar usulan pemangku kepentingan atau aspirasi tahun 2021 untuk jenjang sekolah dasar di Kota Serang Banten dari saksi Sandi Supyandi yang merupakan tenaga ahli dari komisi X DPR RI dari partai PKB," kata Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/3/2024).
Pada Agustus 2020, terdakwa Iskandar bertemu dengan saksi Nazar Hanafiah dan memerintahkan untuk menawarkan PIP ke sekolah-sekolah. Proses pengurusan akan dia lakukan, namun dengan kompensasi ada pembagian persentase.
Baca Juga:
Pemkab Balangan: Investasi Rp6 Miliar Atasi 'Blank Spot'
"Tb Iskandar menyampaikan bahwa setelah pencairan ada kompensasi 60 persen untuk sekolah dan 40 persen untuk komisi Dewan DPR RI," lanjut dia.
Pada September 2020, terdakwa Iskandar dan Samsudin bertemu di sebuah kedai. Di sini, Iskandar menawarkan bantuan PIP yang akan langsung masuk ke rekening sekolah. Bantuannya berupa sarana prasarana tanpa laporan pertanggungjawaban.
Namun disebutkan bahwa bantuan itu memiliki potongan sebesar 40 persen. Masing-masing 30 persen untuk terdakwa Iskandar dan 10 persen untuk Samsudin.