"Iskandar mengarahkan Samsudin untuk mengumpulkan kepala sekolah yang berminat untuk mengusulkan PIP jalur aspirasi tersebut," ujarnya.
Setelah itu Samsudin langsung menawarkan program PIP ini ke para kepala SD di Kota Serang. Terdakwa Samsudin saat itu masih menjabat Kepala SD Negeri Kesaud sekaligus pengurus PGRI Provinsi Banten.
Baca Juga:
Lebih Rp92 Miliar Anggaran Gedung SDN dan SMPN Kota Depok 2024
Lalu, pada Oktober, Samsudin dan Iskandar bertemu dengan 27 kepala SDN yang ada di Kota Serang. Di sana, kedua terdakwa menyampaikan juga soal penyaluran bantuan PIP namun ada pembagian persentase.
"40 persen untuk anggota dewan dan 60 persen untuk sekolah," ujar jaksa.
Perjanjian itu lalu dituangkan dalam sebuah surat pernyataan. Para kepsek diberi formulir pernyataan dan kesanggupan pemotongan 40 persen dana PIP. Setelah pertemuan selesai, Samsudin menyerahkan data dari 28 SDN di Kota Serang yang isinya usulan PIP. Data itu terdiri atas nama siswa dan NISN, nama orang tua, kelas, dan alamat kepada Iskandar.
Baca Juga:
Pemkab Balangan: Investasi Rp6 Miliar Atasi 'Blank Spot'
Baru pada Februari, terdakwa Iskandar bertemu dengan Sandi Supyandi di Soreang, Bandung. Di sana Iskandar menyerahkan data proposal PIP berupa Data pokok pendidika (Dapodik) siswa dan satu flash disk.
"Pada bulan Juli, saksi Sandi Supyandi memberi tahu Iskandar bahwa penerimaan bantuan PIP usulan-usulan pemangku kepentingan atau aspirasi sudah ditetapkan dan mengirimkan SK nominasi dan SK pemberian PIP dalam bentuk PDF," sambung Subardi.
Saat bantuan ini cair pada Oktober sampai Desember 2021, terdakwa Samsudin menerima 40 persen dari dana PIP dari tiap kepala sekolah.