Ada 18 SDN yang menyerahkan uang ke terdakwa sebesar Rp 413 juta. Selain itu, ada uang ucapan terima kasih dari empat SD sebesar Rp 7,5 juta.
Subardi melanjutkan ada total 24 SDN di Kota Serang yang dana PIP-nya dipotong oleh kedua terdakwa sebesar 40 persen. Ini dilakukan oleh terdakwa Iskandar, Samsudin, dan saksi Nazar Hanafiah dan Supriyadi.
Baca Juga:
Lebih Rp92 Miliar Anggaran Gedung SDN dan SMPN Kota Depok 2024
Dari nilai yang disalurkan Rp 1,4 miliar untuk bantuan PIP, para siswa hanya menerima total Rp 134 juta.
"Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 1,3 miliar," kata Subardi menegaskan.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.