WAHANANEWS.CO, Kabupaten Bekasi - Kasus kekerasan dalam pacaran kembali mencuat, kali ini di wilayah Kabupaten Bekasi.
Seorang perempuan muda harus mengalami luka batin dan fisik setelah kekasihnya sendiri tega menjual dirinya ke pria hidung belang hingga belasan kali hanya demi alasan biaya pernikahan.
Baca Juga:
Oknum Kepsek di Sikka Diduga Lakukan Kekerasan Kepada Perempuan dan Anak
Fakta memilukan ini mencerminkan betapa relasi toksik dan eksploitasi seksual bisa terjadi bahkan dalam hubungan yang tampaknya penuh janji manis.
Pada Selasa (28/7/2025), Polsek Cikarang Timur mengamankan seorang pria berinisial AK (26) yang diduga menjual pacarnya sendiri melalui aplikasi percakapan kepada pria hidung belang.
AK diketahui telah menjajakan kekasihnya, perempuan berinisial DAA (25), sebanyak 17 kali dalam dua bulan terakhir dengan tarif Rp 500 ribu untuk setiap pertemuan.
Baca Juga:
KDRT Disebut Jadi Urutan Pertama Kasus Kekerasan Pada Perempuan
Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi, termasuk penganiayaan yang diterimanya.
“Mungkin, karena sudah tidak kuat terhadap ancaman yang dilakukan oleh tersangka, korban melaporkan ke Polsek Cikarang Timur,” kata Sugiharto dalam konferensi pers.
Pelaku disebut kerap menganiaya korban jika perempuan itu menolak melayani tamu pria yang telah membayar.
Kepada korban, pelaku berdalih bahwa hasil dari perbuatan bejat itu akan digunakan untuk membiayai pernikahan mereka, sehingga korban sempat menuruti permintaan kekasihnya.
“Jadi tersangka ini berpacaran dengan saudari DAA, kemudian dia dijanjikan dinikahkan, karena belum punya uang, tersangka menjual pasangannya ini kepada orang lain,” jelas Sugiharto.
“Kalau tidak mau, tersangka mengancam korban, akhirnya terjadi pemukulan terhadap korban,” lanjutnya.
Pengakuan pelaku di hadapan polisi menyebutkan bahwa ia telah 17 kali menjual kekasihnya dan setiap kali menawarkan tarif sebesar Rp 500 ribu.
AK ditangkap di rumah kontrakan di Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan berupa tangkapan layar percakapan di aplikasi dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP terkait penganiayaan dan perbuatan cabul dengan motif komersial.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]