WahanaNews.co | Remaja perempuan (15) mengalami eksploitasi seksual sejak Januari 2021 untuk memuaskan nafsu para lelaki hidung belang dengan berpindah-pindah apartemen, awalnya ia disekap dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku berinisial EMT.
Kuasa hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin didamping kedua orangtua korban mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengetahui tindak lanjut kasus ekploitasi anak di bawah umur yang dialami kliennya.
Baca Juga:
Seorang Anak Disekap dan Dijual Rp300 Ribu untuk Layani Hidung Belang di Jakarta
Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2021. Saat itu, korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat.
"Tapi setelah sampai, anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," kata Muhammad, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga:
Petugas Damkar Jaktim Diduga Cabuli Anaknya Kandung Ditangkap, Ibu Korban Bersyukur
Tidak hanya disuruh menjadi PSK, korban oleh EMT seorang terlapor juga mengalami kekerasan non fisik. Dia dipaksa untuk mendapatkan penghasilan satu juta rupiah dalam waktu satu hari.
"Kekerasan secara non fisik ada. Misalnya, penekanan itu, kau harus layani tamu, kau harus menghasilkan uang satu juta per hari, jadi dia kan ditekan dieksploitasi dirinya untuk menghasilkan uang satu juta per hari," jelasnya.
Sejak dijadikan PSK, korban berada dalam apartemen pelaku selama 1,5 tahun dengan pengawasan ketat dari seorang terlapor EMT yang biasa disebut mami. Dia menyebut lokasi apartemen yang dijadikan tempat kencan selalu berpindah-pindah.