WahanaNews.co | Giorgio Ramadhan adalah pengemudi mobil Toyota Fortuner yang merusak mobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan mendalami informasi yang menyatakan Giorgio Ramadhan masuk daftar musuh Ukraina.
Baca Juga:
Perkuat Pertumbuhan UMKM Gorontalo, Bazar Ramadhan BI Capai Omzet 337 Persen
Kabar tersebut muncul di media sosial usai video aksi perusakan yang dilakukan oleh Giorgio di di Senopati, Jakarta Selatan itu beredar luas.
"Sejauh ini belum mendapatkan informasi itu dan kami akan cek," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (13/2) malam.
Melansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (14/3/2023) nama Giorgio Ramadhan masuk dalam daftar hitam di laman Myrovorets, sebuah organisasi yang biasa memuat daftar orang atau informasi pribadi yang dianggap sebagai musuh Ukraina.
Baca Juga:
Jelang Lebaran, Kapolda Kalteng Sebar 1.826 Personel Keamanan
Myrotvorets, berdasarkan penilaian sepihak, memuat daftar musuh pemerintah Ukraina karena dianggap telah menunjukkan tanda-tanda kejahatan terhadap keamanan nasional Ukraina, perdamaian, keamanan manusia, dan hukum internasional.
Laman Myrotvorets dibuat politikus dan aktivis Ukraina, Georgy Tuka pada Desember 2014 dan sempat menuai kritik sejumlah organisasi HAM internasional.
Ade Ary menyampaikan sejauh ini kepolisian hanya menerima latar belakang Giorgio sebagai seorang lulusan perguruan tinggi dan kini sedang magang.
"Sampai dengan saat ini data yang kami punya adalah GR usia 24 tahun, kerjaan sedang magang, baru lulus S1," ucap dia.
Polisi sejauh ini masih fokus pada aksi perusakan dan pengancaman yang dilakukan Giorgio kepada AW selaku pengemudi mobil Brio.
"Sejauh ini kami fokus pada penerapan pasal yang kami temukan, peristiwa yang terjadi, pasal perusakan dan ancaman terhadap orang," tuturnya.
Polisi telah menetapkan Giorgio sebagai tersangka buntut aksi perusakan mobil Honda Brio berwarna kuning di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari.
Giorgio pun langsung ditahan. Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman terhadap orang.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary mengungkapkan Giorgio melakukan aksi perusakan dan pengancaman itu dalam kondisi sadar dan tidak terpengaruh alkohol.
"Ya berdasarkan keterangan tersangka, ini kami sudah dengar juga karena emosi, selisih paham di jalan tadi," ucap dia. [tum]