WahanaNews.co | Seto Mulyadi atau Kak Seto menyebut kehadirannya dalam persidangan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa motivator Julianto Eka Putra atau JE untuk memberikan keterangan sebagai ahli.
Kak Seto membantah telah menjadi saksi meringankan kasus Julianto Eka Putra dalam persidangan tersebut.
Baca Juga:
Ini Alasan Kak Seto Minta Perlindungan untuk Anak Ferdy Sambo
"Memang bukan sebagai saksi yang meringankan atau memberatkan. Saya sebagai ahli yang keterangannya ditanyakan oleh hakim," ujar Kak Seto dikutip, Jumat (8/7).
Kak Seto mengungkapkan alasan dirinya menerima permintaan dari pengacara terdakwa, sebab ia menganggap posisi sebagai ahli merupakan posisi yang netral.
Dia menegaskan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli dalam bidang psikologi dan perlindungan anak.
Baca Juga:
Arist Merdeka Peringatkan Kak Seto: Tak Perlu Turun Tangan Lindungi Anak-anak Sambo
Selain itu, Kak Seto juga menekankan bahwa dirinya tidak membela terdakwa.
"Saya sama sekali tidak membela terdakwa. Bahkan sebelumnya juga saya tekankan pokoknya kalau dalam kasus ini terbukti betul-betul oleh pengadilan mohon diberikan hukuman seberat-beratnya, maksimal. Itu malah yang kita tekankan," tegasnya.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengaku kecewa dengan kehadiran Kak Seto sebagai saksi dari pihak terdakwa.
Arist menilai sikap Kak Seto sebagai tindakan memalukan.
"Saya kira itu adalah tindakan yang memalukan. Saya tentunya malu terhadap anak Indonesia dan kemudian Seto Mulyadi yang saya kenal dan dikenal oleh masyarakat dan termasuk pembela anak, itu artinya dia bunuh diri dan menggali lubangnya sendiri," kata Arist mengutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (7/7).
Ia menilai semestinya Kak Seto menolak ketika diminta menjadi saksi untuk terdakwa. Karena kasus itu sendiri merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang korbannya adalah anak-anak.
Sebagai informasi, motivator sekaligus pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Saputra terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap belasan anak didiknya. Komnas PA juga telah melaporkan kasus ini pertama kali pada 29 Mei 2021. [tum]