WahanaNews.co | Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto "Kak Seto" Mulyadi meminta para orang tua untuk mewaspadai salah satu sisi negatif penggunaan media sosial pada anak yakni seksual "grooming online" atau kejahatan seksual secara daring.
"Di era teknologi sangat memungkinkan terjadinya seksual grooming secara online," kata pria yang karib disapa Kak Seto dalam webinar bertajuk "Digital Parenting: Keluarga Cerdas Berteknologi untuk Anak Terlindungi", yang diikuti di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga:
Akhir Agustus LPAI Akan Temui Anak Ferdy Sambo di Magelang Jawa Tengah
Ia menjelaskan grooming adalah modus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan dengan cara pendekatan yang menarik.
Pelaku, katanya, akan mencoba membangun hubungan dan kepercayaan dengan anak/ keluarganya selama berhari-hari, berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan.
Sampai akhirnya pelaku menemukan kesempatan untuk melakukan pelecehan seksual kepada anak.
Baca Juga:
Bahas Perlindungan Anak, Kak Seto Cerita Sambo Nangis di Mako Brimob
"Pelaku grooming biasanya orang "asing" maupun orang terdekat anak seperti sahabat, pendidik dan keluarga," katanya.
Untuk mencegah anak menjadi korban grooming, kata Kak Seto, orang tua harus memberikan pemahaman pada anak bahwa tubuh anak adalah milik sang anak.
Kemudian memberikan menanamkan kepada anak bahwa bagian tubuh yang tertutup baju itu tidak boleh dilihat oleh sembarang orang.