WahanaNews.co | Kakek Suyuti (65) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan ditangkap polisi pada Juli 2022 karena mencuri alis dan kelopak mata mayat.
Pelaku sempat diduga mengalami gangguan jiwa karena perbuatan aneh yang ia lakukan. Namun dari hasil pemeriksaan, warga Desa Benawa Tengah RT 06, kecamatan Barabai, Kabupaten HST tersebut dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Keterangan itu diperoleh penyidik Polres HST setelah mengirim pelaku ke RSUD H Damanhuri di Kota Barabai untuk diobservasi di ruang rawat inap khusus jiwa.
"Tersangka diobservasi selama seminggu di RSUD H Damanhuri. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter spsialis kejiwaan. Hasilnya, kejiwaan tersangka normal," kata Kapolres HST AKBP Sigid Hariyadi melalui KBO Satreskrim Iptu Suradi pada Kamis (22/9/2022).
Selama diperiksa penyidik, tersangka pelaku menunjukkan sikap yang normal. Karena tak memiliki gangguan jiwa, berkas kasus Kakek S dilimpahkan ke Kejari HST.
Baca Juga:
Kemlu RI Respon Kebijakan Tarif Baru Trump, Dampak Signifikan Bagi Ekspor
Curi alis dan kelopak mata 44 jenazah Kakek S (65), pencuri alis dan kelopak mata jenazah mengaku sudah dua tahun melakukan aksinya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Polisi menduga, kakek S melakukan aksinya terhadap 44 jenazah. Hal tersebut terungkap dari 88 pasang alis dan kelopak mata jenazah yang ditemukan polisi di rumah pelaku.
Oleh pelaku, irisan kelopak mata dan kulit alis jenazah itu dikeringkan. Setelah itu per pasang akan dimasukkan ke dalam bungkusan timah.