WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi menyita uang senilai Rp 3,1 miliar dari penangkapan tersangka baru dalam kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam perlindungan ribuan situs judi online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyebutkan bahwa penyitaan dilakukan setelah dua tersangka berinisial DM dan MN ditangkap pada Sabtu (9/11/2024).
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
"Tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta serta dana senilai Rp 2,8 miliar yang tersimpan di rekening," ujar Wira dalam konferensi pers, Minggu (10/11/2024). MN sebelumnya telah diumumkan sebagai buron oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
DM ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan setelah penangkapan MN oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dan pelaku lainnya," jelas Wira. "Dia juga yang menerima uang serta memberikan daftar situs judi online (judol) untuk dijaga agar tidak diblokir," tambahnya. Sedangkan DM berperan membantu kejahatan MN dengan menampung dana hasil tindak pidana.
Baca Juga:
Langkah Tegas Kemkomdigi: Nonaktifkan 11 Pegawai Terkait Skandal Judi Online
Hingga kini, total 17 tersangka telah diamankan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, dengan satu tersangka berinisial A yang masih buron.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang terkait kasus judi online.
Dari jumlah tersebut, 11 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sementara 4 sisanya adalah warga sipil.
Dua tersangka lainnya, berinisial A dan M, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kemenkomdigi sebenarnya memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, tetapi justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Mereka diduga melindungi ribuan situs judi online dari sebuah kantor satelit di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024), serta dua tempat penukaran uang (money changer).
Kantor satelit tersebut dikelola oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, yang diduga melindungi situs judi online dengan menerima setoran setiap dua minggu.
Seorang tersangka mengungkapkan bahwa dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, 1.000 situs di antaranya justru dilindungi agar tidak terkena pemblokiran.
"5.000 situs web? Berapa yang diblokir?" tanya Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat penggeledahan kantor satelit, Jumat (1/11/2024).
"Biasanya 4.000, Pak, 1.000 sisanya dilindungi supaya tidak diblokir," jawab tersangka.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]