WAHANANEWS.CO, Bandar Lampung - Polda Lampung menetapkan anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Bripda Kapri Sucipto sebagai tersangka judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Selasa (25/3).
Hal itu diumumkan dalam konferensi pers bersama kepolisian dan TNI terkait kasus penembakan tiga polisi oleh oknum prajurit saat penggerebekan arena sabung ayam yang terjadi pada pertengahan bulan ini.
Baca Juga:
Jenderal Maruli Tegaskan, Prajurit TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan dalam kasus ini pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tiga saksi yakni dua anggota polri dan satu warga sipil.
Dari hasil penyelidikan tersebut, satu orang anggota Polri yang juga menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam.
"Satu anggota Polri dan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Bripda KP telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian dan kini telah ditahan," kata Helmy saat konferensi pers bersama di Mapolda Lampung.
Baca Juga:
Kasus Sabung Ayam: Tak Digubris, Aipda Petrus yang Sudah Memohon Malah Ditembak Matanya
Dari hasil penyelidikan itu, kata Helmy, Bripda Kapri Sucipto mengaku mengenal dengan oknum Kopda Basarsyah. Lalu KP juga ikut perjudian sabung ayam itu, dan mendapat undangan dari oknum Kopda Basarsyah.
"Selain itu, tersangka Bripda Kapri juga membuat video ikut mempromosikan agenda judi sabung ayam yang berujung gugurnya tiga anggota polisi di Way Kanan tersebut," ujar Helmy.
Dalam rentetan kasus tewasnya tiga polisi di arena judi sabung ayam di Way Kanan tersebut, tim gabungan join investigation Polda Lampung, Pomdam II Sriwijaya, Denpom II-3 Lampung, Korem 043 Gatam telah menetapkan empat orang tersangka dalam dua klaster yakni kasus penembakan dan perjudian.