WahanaNews.co | Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyatakan, oknum anggota Brimob, Brigadir Andre Batuwael, yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Namlea.
“Kepolisian sudah serahkan ke jaksa kemudian jaksa serahkan ke pengadilan. Sekarang sudah di pengadilan dan sedang sidang,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, di Ambon, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga:
Sosok Perempuan Temani Kompol Polisi Pemukul Sopir di Jaksel Diungkap Polda
Roem mengatakan, meskipun terancam dipecat, status Brimob Andre Batuwael belum dapat diputuskan, karena masih menunggu keputusan Pengadilan Negeri Namlea.
“Kami masih menunggu keputusan dari pengadilan, bagaimana keputusannya, baru dari kepolisian bisa mengambil langkah,” ungkapnya, seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu, Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin, mengatakan, kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum Brimob Andre Batuwael, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah diserahkan tersangka serta barang buktinya ke kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Hakim PN Ambon Kabulkan Praperadilan Norman Bernaldi Terkait Pelanggaran Konsumen
“Dan sudah beberapa kali sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Namlea. Untuk kelanjutan sidangnya, itu yang tahu dari Pengadilan Negeri Namlea,” ujarnya.
Oknum anggota Brimob, Brigadir Andre Batuwael, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penembakan warga oleh kepolisian saat terlibat perselisihan di area tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, pada 29 Januari 2022 lalu.
Berdasarkan keterangan saksi bernama Rusdin Nurlatu, insiden bermula dari kesalahpahaman antara Brigpol Andre Batuwael dengan korban Andi Latbual, akibat kolam milik korban rusak karena aktivitas penambangan metode milik kakak dari Brigpol Andre, Toni Batuwael.