WahanaNewsa.co I Dalam penanganan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Herry Wirawan di Bandung, Jawa Barat yang terjadi beberapa hari lalu, sejumlah pihak terkait akhirnya melakukan rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kejati Jabar, Pemprov Jabar, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana akan turun langsung menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren tersebut.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
"Pada kasus yang viral ini, bagaimana komitmen yang sudah kita sepakati bersama dan apresiasi kepada Kajati Jabar yang nanti akan turun langsung menjadi penuntut umum," ungkap Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam jumpa pers seusai rakor di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).
Menurut Gusti Ayu, langkah tersebut disepakati untuk mengawal penegakkan hukum terhadap terdakwa hingga terdakwa mendapatkan hukuman maksimal atas perbuatan bejatnya.
"Karena ini sudah menjadi kejahatan yang luar biasa dan tentunya memerlukan energi yang tentunya luar biasa juga dalam penanganan kasus ini, sehingga korban-korban itu mendapat keadilan," tegas Gusti Ayu.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Masih di tempat yang sama, Kajati Jabar, Asep N Mulyana menyatakan siap terjun langsung menjadi JPU dalam persidangan Herry Wirawan.
"Insya Allah saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," tegas Asep.
Menurut Asep, saat ini, proses penanganan perkara sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan tahapan pemeriksaan saksi-saksi.