WahanaNews.co | Setelah diputus hukuman mati, keluarga korban tindak kekerasan seksual dan eksploitasi Herry Wirawan mengaku dirinya merasa telah sesuai harapan dan menganggap telah memenuhi rasa keadilan.
Keluarga korban bahkan mengaku lega dan bersyukur menanggapi vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kepada predator seksual itu.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Kuasa hukum korban dan keluarganya, Yudi Kurnia mengatakan, meskipun perbuatan Herry Wirawan tak bisa dihapus dari sejarah kelam hidup mereka, namun mereka lega saat mendengar Herry Wirawan divonis mati.
"Alhamdulillah, dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut, mereka lega walaupun itu tidak akan menghapus sejarah karena ini akan menjadi catatan sejarah keluarga korban, bahkan turun temurun," ungkap Yudi, Rabu (6/4/2022).
Menurut Yudi, sesaat setelah tahu Majelis Hakim PT Bandung menjatuhkan vonis kepada Herry Wirawan, dirinya langsung menyampaikan kabar baik itu kepada keluarga korban yang langsung disambut rasa senang dan syukur.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
"Mereka sangat senang dan bersyukur, mengucapkan alhamdulillah. Berbeda dengan sebelumnya, waktu putusan di Pengadilan Negeri (vonis penjara seumur hidup), kita langsung lemas mendengarnya," tutur Yudi.
Tidak hanya kepada keluarga korban, Yudi pun bahkan menyampaikan langsung kabar tersebut kepada beberapa korban. Mereka pun, kata Yudi, senang mendengar putusan hakim tersebut.
"Saya langsung komunikasi dengan beberapa korban, mereka senang karena sesuai harapan mereka. Saya tidak komunikasi dengan orang tua korban, langsung komunikasi dengan anak-anak korban itu," katanya.