"Sebagai bukti dan komitmen kami untuk mempercepat kasus ini, kami melaksanakan sidang dua kali seminggu, berbeda dengan perkara lain yang hanya seminggu satu kali," kata Asep.
Asep juga menegaskan bahwa pihaknya siap menuntaskan kasus pencabulan Herry Wirawan secara komprehensif. Tidak hanya terkait perbuatan cabulnya, namun juga dugaan tindak pidana lainnya, seperti ekploitasi anak dan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
"Sesuai prinsip hukum pidana, kami akan menginformasikan dalam satu penanganan terpadu. Tentu nanti pada saat rekusitor, tentu akan kami akomodir semua itu. Tidak hanya menyangkut kekerasan seksual, tapi fisik dan ekonomi. Intinya, percayakan kepada kami," tegas Asep meyakinkan.
Diketahui, Herry Wirawan mencabuli belasan santriwatinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Selain di sekolah dan pesantren yang dikelolanya. Herry Wirawan juga memperkosa mereka di hotel hingga apartemen. Akibatnya, sejumlah korban hamil hingga melahirkan anak. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.