WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, dalam sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga:
Jenderal Maruli Tegaskan, Prajurit TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
"Majelis hakim berpendapat bahwa permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa tidak dapat dikabulkan sebagaimana dalam tuntutan oditur militer," ujar Arif Rachman.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa kondisi finansial ketiga terdakwa tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi yang diajukan oleh keluarga korban, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, ketiga terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara serta dipecat dari dinas militer.
Baca Juga:
Dua Oknum TNI AL dalam Pembunuhan Bos Rental Mobil Divonis Seumur Hidup
"Dengan demikian, majelis hakim menilai bahwa para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia maupun korban luka," lanjut Arif.
Selain itu, TNI AL telah memberikan santunan kepada keluarga korban, yakni Rp 100 juta untuk keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 35 juta untuk Ramli Abu Bakar (60), rekan Ilyas yang turut menjadi korban dalam insiden ini.
"Majelis hakim menilai bahwa satuan tempat para terdakwa berdinas dapat dikategorikan sebagai pihak ketiga dalam perkara ini," jelas Arif.
Lebih lanjut, Arif menilai bahwa tidak adil jika restitusi hanya dibebankan kepada tiga terdakwa dari TNI AL, mengingat terdapat pelaku lain dalam kasus ini yang berasal dari kalangan sipil.
"Majelis hakim berpendapat bahwa restitusi untuk korban luka, Ramli Abu Bakar, seharusnya dibebankan secara tanggung renteng, sama seperti untuk korban meninggal dunia, Ilyas Abdurrahman," kata Arif.
Selain itu, majelis hakim menilai bahwa beberapa komponen yang diajukan dalam permohonan restitusi seharusnya tidak termasuk dalam perhitungan.
"Besaran restitusi tidak mencakup pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental, serta tidak termasuk ganti rugi atas kehilangan kekayaan lainnya," tambahnya.
Permohonan restitusi yang diajukan dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar, yang mencakup kompensasi bagi Ilyas Abdurrahman serta Ramli Abu Bakar yang selamat dari insiden penembakan.
"LPSK menetapkan total restitusi yang harus dibayarkan oleh para pelaku sebesar Rp 1.135.142.900 dan telah disampaikan oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin 10 Maret 2025," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati melalui keterangan resmi, Rabu (19/3/2025).
Sri memerinci, penghitungan restitusi tersebut meliputi kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materiil, misalnya, biaya angsuran mobil rental, gaji karyawan, perawatan medis, dan kehilangan penghasilan.
Sri menjelaskan, total restitusi yang dimohonkan untuk Ilyas yang tewas akibat ditembak mencapai Rp 842.434.500.
Sedangkan restitusi yang dimohonkan buat korban Ramli yang mengalami luka tembak sebesar Rp 292.708.400.
"Tim mendasarkan dari permohonan penderitaan korban, yang kemudian dinilai berdasarkan berbagai aspek yang diakui secara hukum," ujar Sri.
Adapun ketiga besaran restitusi yang dimohonkan ke para pelaku berbeda-beda jumlahnya, yakni:
Total permohonan restitusi untuk Ilyas Abdurrahman Rp 842.434.500, perinciannya:
Terdakwa Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 209.633.500
Terdakwa Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 147.133.500
Terdakwa Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 147.133.500
Tersangka Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500
Tersangka Iim Hilmi (pemodal sewa mobil): Rp 84.633.500
Tersangka Ajat Sudrajat (penyewa mobil): Rp 84.633.500
Tersangka Rohman (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500
Total permohonan restitusi untuk Ramli Abu Bakar Rp 292.708.400, perinciannya:
Terdakwa Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 146.354.200
Terdakwa Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 73.177.100
Terdakwa Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 73.177.100
Vonis Ketiga Terdakwa
Dalam kasus ini, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan Ilyas.
Selain itu, keduanya juga dipecat dari keanggotaan TNI.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ucap Ketua Majelis Hakim Arif ketika membacakan vonis, Selasa.
Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara.
Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.
Sama seperti Bambang Apri dan Akbar Adli, Rafsin juga dipecat dari prajurit TNI.
"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," ungkap Arif.
[Redaktur: RInrin Kaltarina]