WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga guru di daycare Wensen School, Depok untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan balita berusia 2 tahun dan 9 bulan.
Pemeriksaan terhadap tiga guru yang bekerja di daycare itu dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok pada Jumat (2/8).
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang guru yang melakukan aktivitas di TKP, di sekolah itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Disampaikan Ade Ary, penyidik masih terus mengembangkan kasus penganiyaan ini. Penyidik, kata dia, juga akan berkoordinasi dengan KPAI, Kementerian PPPA dan pihak terkait lainnya.
"(Ini) terkait perizinan, perlindungan anak, terkait trauma healing terkait preemtif strike atau pencegahan terhadap peluang korban berikutnya, kami juga harus mengedukasi masyarakat harus hati-hati dan sebagainya," ucap dia.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Irianty selaku pemilik Wensen School sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak. Satu anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial AMW berusia sembilan bulan.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi akan melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.
Sementara itu, korban AMW diduga mengalami dislokasi kaki karena dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban akan melakukan visum dan rontgen.
Diungkapkan Arya, berdasarkan pemeriksaan Meita mengaku dirinya melakukan perbuatan itu karena khilaf. Namun, hal ini masih didalami polisi, termasuk nantinya akan melakukan pemeriksaan psikologi.
"Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya. Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," kata Arya.
Dalam kasus ini, Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]