Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan tak menutup kemungkinan jumlah korban yang tercatat bertambah.
Ia mempersilakan warga untuk melapor jika merasa jadi korban.
Baca Juga:
Dear Traveler, di Jepara Ada Lho Wisata Bernuansa Kampung Bali
"Mungkin ada yang lain silakan melapor ke polisi. Nanti kita jamin kerahasiaan terkait dengan privasi para anak untuk masa depan anak," katanya.
Tersangka akan dijerat pasal UU ITE dan UU Perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara.
Awal mula kasus
Baca Juga:
Pemkab Jepara Gandeng IPPK Giatkan Program Pengentasan Anak Tidak Sekolah Jepara
Dwi Subagio, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari salah satu orang tua korban yang tidak sengaja memperbaiki HP milik anaknya.
Setelah diperbaiki, orang tua tersebut melihat konten video porno dalam HP anaknya.
"Ada laporan dari pihak keluarga korban. Orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP kemudian dibawa ke tempat perbaikan begitu bagus dibuka ada video itu. Ini kejahatan terhadap anak," kata Dwi.