WAHANANEWS.CO, Bandar Lampung - Seorang anggota TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda) bernama Basarsyah diduga kuat menembak mati tiga anggota polisi di Lampung. Ia menggunakan senjata api laras panjang yang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm.
Insiden tersebut terjadi saat aparat kepolisian menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
Baca Juga:
Jenderal Maruli Tegaskan, Prajurit TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025), mengungkapkan bahwa Kopda Basarsyah mengakui perbuatannya.
"Pelaku penembakan dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan adalah Kopda B. Pengakuan pelaku menjadi bukti utama dalam penyelidikan. Penembakan dilakukan secara terarah oleh Kopda B," ujar Eka.
Senjata laras panjang yang digunakan ditemukan pada Rabu (19/3/2025) di semak-semak, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca Juga:
Hendak Mengadu ke Hotman Paris, Istri Korban Penembakan Polisi Dihalangi Oknum Aparat
Selain itu, ditemukan juga 13 selongsong peluru dengan tiga jenis kaliber berbeda, yakni 7,62 mm (3 butir), 5,56 mm (8 butir), dan 9 mm (2 butir).
Barang bukti lain yang telah dikumpulkan mencakup hasil autopsi serta pakaian dan barang milik para korban.
Tim Puspom AD yang memeriksa senjata tersebut memastikan bahwa senjata itu merupakan pabrikan, namun bukan bagian dari persenjataan organik TNI.
Beberapa bagian dari senjata juga telah mengalami modifikasi.
"Hasil pengecekan menunjukkan bahwa senjata ini menggunakan komponen campuran, sehingga diduga merupakan senjata rakitan karena tidak sesuai standar pabrikan," jelas Eka.
Senjata tersebut masih akan menjalani uji laboratorium forensik dan uji balistik di Pindad guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait asal dan spesifikasinya.
Kopda Basarsyah Terancam Hukuman Mati
Kopda Basarsyah dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ia juga akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal.
Selain Kopda Basarsyah, seorang anggota TNI lainnya, Peltu Lubis, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ia terlibat dalam bisnis judi sabung ayam dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (23/3/2025), tujuh hari setelah insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta.
Menurut Eka, proses penetapan tersangka membutuhkan waktu karena penyidikan harus mengikuti prosedur hukum acara pidana militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Kopda Basarsyah menyerahkan diri pada 18 Maret, sementara Peltu Lubis menyusul sehari kemudian di Baturaja, Sumatera Selatan. Keduanya kini ditahan di Denpom Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah penetapan tersangka, pihak TNI langsung melaporkan kasus ini ke KSAD dan membentuk tim supervisi untuk mempercepat penyidikan, bekerja sama dengan Propam Polda Lampung guna memastikan transparansi kasus ini.
Polisi Tetapkan Anggota Brimob sebagai Tersangka
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa total ada empat tersangka dalam kasus ini, terdiri dari tiga tersangka perjudian dan satu tersangka pembunuhan.
Sebelumnya, seorang warga sipil berinisial Z telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian.
Baru-baru ini, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan bernama Kapri juga ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam praktik judi sabung ayam.
"Kapri sudah mengenal Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis sejak 2018. Ia berada di lokasi kejadian setelah menerima undangan judi sabung ayam, bahkan turut membuat dan mengunggah video ajakan perjudian," jelas Helmy.
Kapri saat ini telah ditahan, sementara seorang polisi lainnya bernama Wayan dari Polres Lampung Tengah masih berstatus saksi.
Wayan diketahui sempat datang ke arena judi sabung ayam sebelum akhirnya meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, sebelum penggerebekan terjadi.
Kesaksian Keluarga Korban
Salsabila, putri dari AKP Anumerta Lusiyanto, mengungkapkan kronologi penembakan yang menewaskan ayahnya. Menurutnya, AKP Lusiyanto ditembak di bagian dada oleh Kopda Basarsyah saat turun dari mobil dalam penggerebekan.
"Bapak saya berada di paling depan. Begitu turun dari mobil, beliau langsung ditembak di dada kanan, dan proyektil ditemukan di rongga dada kiri," ujarnya dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris, di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ia juga mengungkapkan bahwa Aipda Anumerta Petrus Apriyanto sempat memohon agar Kopda Basarsyah menghentikan penembakan.
Namun, permintaan itu tidak dihiraukan, dan ia justru ditembak di bagian mata kiri.
Mengetahui berbagai spekulasi mengenai dugaan keterlibatan sang ayah dalam perjudian, Salsabila membantah keras tuduhan tersebut.
"Saya hanya ingin keadilan untuk ayah saya. Beliau sudah meninggal, tetapi masih difitnah menerima setoran judi. Itu tidak benar," tegasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]