WahanaNews.co | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan upaya jemput paksa terhadap pihak swasta bernama Yayanti. Yayanti dijemput paksa terkait dengan kasus dugaan suap yang menyeret Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun (BK). Penyidik langsung membawa Yayanti ke Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini, tim penyidik dalam perkara tersangka BK, lakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti (swasta) dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Ali menjelaskan, upaya jemput paksa tersebut dilakukan karena saksi kerap mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Padahal, pemanggilan terhadap Yayanti telah dilakukan secara patut. KPK mengakui keterangan Yayanti sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini.
"Keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya," terang Ali.
KPK mengimbau kepada siapapun yang dipanggil untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka agar kooperatif. Sebab, pemanggilan KPK diatur dalam Undang-Undang. Sebagai warga negara yang baik, kata Ali, para pihak yang dipanggil wajib datang.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Ali Fikri.