WahanaNews.co | Kedapatan menggunakan ponsel di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, tahanan kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang Bungkus terancam sanksi disiplin setelah
Sanksi yang mengancamnya pun antara lain dipindah ke sel kurung tutupan, hingga tak akan mendapat rekomendasi remisi.
Baca Juga:
Usai Tahanan Kabur, Rutan Salemba Tingkatkan Pengawasan Pengunjung
"Ada sanksi yang akan dia terima, yang pasti pencabutan hak seperti, remisi, dia masuk daftar register F catatan pelanggaran," kata Kepala Rutan (Karutan) Klas 1 Surabaya, Hendrajati, Jumat (3/9) malam.
Hendra kemudian mengatakan bahwa Gilang dapat dipindahkan petugas dari sel yang biasa ia tempati, ke sel khusus kurung tutupan itu dan mendekam di dalamnya selama dua pekan.
"Biasanya akan dilakukan tutupan kurung, bisa sampai dua minggu, pindah sel khusus itu," ucapnya.
Baca Juga:
Kejari Tangsel Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Rp1,2 Miliar
Hendra mengatakan, petugas telah melakukan penggeledahan di sel Gilang. Di sana didapati satu buah ponsel yang diduga digunakan yang bersangkutan untuk bermedia sosial.
Meski begitu, kata Hendra, ponsel itu diklaimnya bukan milik eks Mahasiswa Universitas Airlangga tersebut. Gilang diduga meminjam ponsel itu dari tahanan lain. Kini, petugas rutan masih mendalami siapa pemilik ponsel itu sebenarnya.
"Ponselnya dipakai secara bergantian. Tidak ada yang mengakui sebagai pemilik HP. Maklum di penjara itu lempar batu sembunyi tangan," ujar dia.
Saat ini, Gilang tengah menjalani pemeriksaan dan di-BAP oleh petugas. Untuk selanjutnya, dia akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang bersangkutan, sudah kami BAP dan tindak sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Tak hanya itu, Hendra mengatakan pihaknya juga akan menelusuri, bila muncul dugaan keterlibatan oknum petugas rutan dalam kasus ini.
"Nanti kami telusuri, kalau nanti betul ada petugas yang bermain, ya sudah resikonya ya ditanggung petugas itu kalau ada yang bermain," katanya.
Kasus penggunaan ponsel di rutan itu mulanya diungkap beberapa akun di Twitter, salah satunya @mazzini_gsp. Dalam unggahannya, ia menampilkan tangkapan layar bukti bahwa Gilang aktif menggunakan media sosialnya meski tengah dipenjara.
"Gilang Bungkus udah divonis 5 tahun, tapi kenapa Gilang Bungkus masih bisa main hp di dalam penjara terus komen-komen ke akun Maba minta follback?," kicaunya, seperti dilihat pada Jumat (3/9)
Akun @geizanaprilian diduga kuat dikendalikan sendiri oleh Gilang. Pasalnya, ia sempat beberapa kali mengunggah foto selfie dirinya yang sedang berada di sel tahanan saat menunggu persidangan. Namun, foto-foto itu kini telah dihapus.
Sebelumnya, terdakwa kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama, dijatuhi vonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meski demikian, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi lantaran pihaknya merasa tak puas dengan putusan itu. [qnt]