WAHANANEWS.CO - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada seorang majikan di Batam bernama Roslina setelah dinyatakan terbukti menyiksa asisten rumah tangga (ART) hingga memaksa korban memakan kotoran anjing.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun," ujar hakim Pengadilan Negeri Batam saat membacakan putusan yang dikutip dari detikcom, Selasa (9/12/2025).
Dalam persidangan, majelis hakim menegaskan bahwa Roslina terbukti melakukan tindakan kekerasan secara berulang dengan cara yang sangat kejam sehingga menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya.
Baca Juga:
Migor Ilegal Masuk ke RI 2 Ton, Mentan Amran Kesal: Kita Produsen Sawit Terbesar
Majelis hakim juga menilai sikap terdakwa tidak kooperatif karena terus berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya, dan karena itu hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman.
Hakim turut membacakan vonis untuk terdakwa lain, Marliyati Louru Peda, yang merupakan ART dan divonis dua tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta tujuh tahun penjara.
Dalam proses persidangan, ART bernama Intan bersaksi bahwa ia mengalami kekerasan dari Roslina selaku majikan serta dari Marliyati yang juga ART, termasuk dipaksa memakan kotoran anjing karena dianggap selalu salah saat bekerja.
Baca Juga:
Transformasi Energi Batam, MARTABAT Prabowo–Gibran Apresiasi PLN Bangun PLTGU 120 MW
Intan menuturkan bahwa ia pernah dipaksa menelan kotoran anjing dan meminum air dari kloset atas perintah Roslina.
"Saya telan karena takut dipukul," ucapnya lirih saat memberikan kesaksian.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.