WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kisah pilu bayi laki-laki yang ditemukan sendirian di sebuah unit Apartemen Mutiara, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berakhir tragis setelah nyawanya tak tertolong meski sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Bayi laki-laki tersebut dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RSUD Kota Bekasi, Rabu (11/2/2026), menyingat kondisinya yang sejak awal sudah sangat lemah.
Baca Juga:
Pelaku Pembuang Bayi di Cisarua Bogor Diduga Seorang Imigran
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana menyampaikan bahwa pihak rumah sakit telah mengonfirmasi kabar duka tersebut kepada kepolisian.
“Untuk bayinya, hari ini ternyata sudah diinformasi dari pihak rumah sakit, bahwa bayi tersebut meninggal dunia,” kata Dedi kepada jurnalis, Rabu (11/2/2026).
Dedi menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap sepasang kekasih berinisial NM (24) dan RO (22) yang telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun terakhir.
Baca Juga:
Diduga Sengaja Dibuang, Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Parit Jalan Solo-Semarang Boyolali
Keduanya diketahui masuk ke apartemen tersebut pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dengan tujuan menginap dan tidak menyadari bahwa NM akan melahirkan bayi yang dikandungnya.
“Memang pelaku ini check-in itu sebelum jam 11 malam datang ke lokasi tersebut, dan jam 2 atau jam 3 pagi itu bayi lahir di dalam kamar tersebut,” kata Dedi.
Saat melihat NM mengalami kontraksi dan proses persalinan berlangsung di dalam kamar apartemen, RO disebut sempat panik dan keluar kamar menuju minimarket terdekat.
RO membeli sebuah gunting yang kemudian digunakan untuk memotong ari-ari bayi yang baru saja dilahirkan.
Dedi mengungkapkan bahwa RO mengaku mempelajari cara membantu proses persalinan dari video yang ditontonnya melalui platform YouTube.
“Iya, dari keterangan yang kami dapat seperti itu, pelaku belajar dari YouTube,” ungkap Dedi.
Setelah bayi dilahirkan, kedua pelaku tidak membawa bayi tersebut untuk mendapatkan pertolongan medis dan justru meninggalkannya di dalam kamar apartemen.
Dedi menuturkan, keduanya langsung meninggalkan lokasi apartemen dalam kondisi NM yang masih merasakan sakit pasca melahirkan.
“Pada saat keluar daripada apartemen tersebut, ya kondisi daripada si ceweknya masih dalam keadaan sakit karena mereka juga ketakutan telah melahirkan bayi,” kata dia.
Usai meninggalkan apartemen, NM dan RO pulang ke kosannya masing-masing di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Keduanya diketahui menggunakan moda transportasi Commuter Line untuk kembali ke tempat tinggal masing-masing.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
RO yang bekerja sebagai petugas sekuriti di salah satu perusahaan dan NM yang berprofesi sebagai penjaga toko di kawasan Tanah Abang terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Dedi menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan pasal sangkaan terhadap kedua pelaku.
“Maksimum hukumannya adalah 7 tahun dan sampai saat ini terhadap kedua pelaku sudah kami lakukan penahanan,” jelas Dedi.
Keduanya dijerat Pasal 429 KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]