WahanaNews.co | Dalam hitungan jam, dua pelaku penodongan menggunakan pistol palsu dapat dibekuk Satreskrim Polres Kuningan.
Para pelaku dibekuk di rumahnya masing-masing. Kedua pelaku yakni YIR (22) dan BNM (17) merupakan warga asal Kabupaten Kuningan. Namun, salah satu pelaku masih di bawah umur.
Baca Juga:
Miliki Narkoba Warga Huta Barangan Sibolga di Tangkap Polisi
Lokasi penodongan sendiri terjadi di kawasan Taman Cirendang pada 6 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 dini hari.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dan Kasi Humas IPDA Endar Kusuwandi dalam keterangan persnya mengatakan pengungkapan kasus ini bermula atas laporan masyarakat melalui Whatsapp Hallo Kapolres. Para pelaku penodongan dengan melakukan ancaman kekerasan menggunakan pisau dapur dan pistol palsu.
“Dengan berbekal pisau dapur dan pistol mainan, pelaku datang menghampiri para korban. Kemudian, tiba-tiba meminta uang sambil mengancam menggunakan benda menyerupai pistol tersebut ke korban dan sempat memukulkan benda tersebut ke muka bagian kiri hingga mengalami luka memar," papar Kapolres, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga:
Selundupkan Sabu 7,3 Kilogram, Tujuh Penumpang di Bandara Kualanamu Ditangkap Polisi
Karena dalam kondisi terancam, lanjut Kapolres, maka para korban mengeluarkan uangnya hingga berjumlah Rp 465.000. Salah satu korban sempat dibawa oleh pelaku dengan menggunakan motor namun berhasil kabur.
Kapolres menyebutkan, kerugian yang dialami 4 orang korban totalnya sebesar Rp 465 ribu. Para korban merupakan santri salah satu pesantren di Cirebon, kebetulan tengah melintas di wilayah Kuningan.
“Alhamdulillah berkat laporan masyarakat melalui Whatsapp Hallo Polisi kita berhasil menangkap pelaku kurang dari 10 jam setelah kejadian. Semoga layanan Hallo Kapolres bisa membantu masyarakat agar petugas bisa melayani lebih baik dalam setiap laporan dari masyarakat,” ujar Kapolres.