WAHANANEWS.CO, Jakarta – Usai menembak warga sipil asal Banjarmasin berinisial BA hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan mencuri kendaraan yang dibawa korban, oknum polisi di Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial AKS dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Baca Juga:
Polresta Banjarmasin Kerahkan Kapal Polisi Satpolairud Bantu Distribusi Logistik Pilkada
Melansir ANTARA, Kamis (19/12/2024), AKS juga telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri lewat sidang Kode Etik Profesi, menurut Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho.
Kasus tersebut terjadi pada tanggal 27 November 2024 saat AKS bersama seorang sopir taksi daring berinisial HA menelusuri korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya. Saat itu AKS menyuruh korban untuk ikut menaiki mobil yang disopiri oleh HA.
Ketika mobil berjalan, AKS diduga menembak BA sebanyak dua kali, kemudian setelah BA meregang nyawa, AKS pun membuang jasad korban di dekat areal perkebunan Desa Bukit Batu, Kabupaten Katingan.
Baca Juga:
Ditkrimsus Polda Kalsel Tingkatkan Bimtek Pencegahan dan Penanganan Kasus Judi Online
Ironis, AKS tak hanya membunuh korban, tapi juga membawa pergi satu unit mobil yang dikendarai oleh BA sebelum terjadi pembunuhan.
Lalu jasad BA ditemukan warga Desa Bukit Batu, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada tanggal 6 Desember 2024, dengan identifikasi awal belum dikenali karena kondisi post-mortem yang telah berlangsung berhari-hari.
Pada 10 Desember 2024, saksi mata peristiwa tersebut yakni HA kemudian melaporkan dugaan kasus pembunuhan dan pencurian yang disaksikannya ke Polresta Palangka Raya; namun, belakangan yang bersangkutan turut ditetapkan penyidik sebagai tersangka, di samping penetapan tersangka terhadap AKS oleh penyidik.