Dilansir dari ANTARA, penyidik turut mengenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang "sengaja memberikan sarana supaya melakukan perbuatan, dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana".
Kendati demikian, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Dalam kasus tersebut, polisi memerlukan ketelitian dalam mengungkap terjadinya pembunuhan secara saintifik.
Baca Juga:
Polresta Banjarmasin Kerahkan Kapal Polisi Satpolairud Bantu Distribusi Logistik Pilkada
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan bahwa oknum anggota Polresta Palangka Raya berinisial Brigadir AKS diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu saat aksi penembakan terhadap warga berinisial BA hingga meninggal dunia.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan tes urine terhadap Brigadir AKS, yang disokong oleh Mabes Polri, Djoko menyampaikan bahwa hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Selain itu, diduga HA mengikuti AKS selama kejadian tersebut berkaitan dengan pekerjaannya sebagai sopir taksi daring.
Baca Juga:
Ditkrimsus Polda Kalsel Tingkatkan Bimtek Pencegahan dan Penanganan Kasus Judi Online
Anggota DPR RI khususnya di Komisi III menyayangkan peristiwa seperti ini kembali terjadi mengingat sebelumnya banyak kasus yang melibatkan polisi melakukan penembakan kepada masyarakat sipil maupun kepada sesama anggota.
Anggota lembaga legislatif pun menilai kasus itu harus dituntaskan secara adil dan tanpa intervensi mana pun demi menjaga nama baik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dan mereka mengingatkan bahwa senjata, seragam, dan kewenangan aparat itu ada guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, sehingga jangan disalahgunakan.
Komisi III DPR RI telah memanggil Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto untuk membahas kasus dugaan pembunuhan warga sipil tersebut pada 17 Desember 2024.