WahanaNews.co | Kasus pengeroyokan kakek Wiyanto Halim (89), keluarga buka suara terkait pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim di Cakung, Jakarta Timur.
Wiyanto Halim merupakan bekas pengusaha yang tengah memperjuangkan masalah tanahnya yang menjadi sengketa di PN Tangerang.
Baca Juga:
Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Ungkap 4 Saksi Lihat Vina-Eky Tewas Kecelakaan di Flyover
"Secara pribadi beliau tidak punya musuh siapa pun. Tapi sejak tahun 1978 sampai hari ini beliau punya tanah di Tangerang dan sampai saat ini masih proses persidangan, 33 tahun beliau memperjuangkan hak-hak atas tanahnya sampai saat ini belum pernah selesai. Jadi musuhnya cuma satu, pada perkara tanah, selain itu tidak ada," jelas kuasa hukum keluarga korban, Freddy Y Patty kepada wartawan di rumah duka Grand Heaven, Penjaringan, Jakarta Utara, kemarin.
Terkait sengketa tanah ini, Freddy mengatakan korban bersengketa dengan lawannya berinisial SM. Keduanya saling lapor dan saling gugat ke pengadilan hingga saat ini.
"Proses hukumnya masih berlangsung. Jadi dari kedua pihak ada saling lapor polisi, dari kedua pihak saling gugat, prosesnya ini masih terus berjalan," katanya.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembunuhan, LP3BH Manokwari Apresiasi Kinerja Kapolresta Manokwari
Meski begitu, Freddy tidak mau berspekulasi soal pengeroyokan itu apakah ada kaitannya dengan sengketa lahan. Menurutnya pihaknya tidak mau menuduh tanpa bukti.
"Sementara ini dari keluarga mungkin belum mengarah ke sana. Kami belum bisa menuduh siapapun. Karena kami ditanya tadi siapakah musuhnya, ya musuhnya cuma satu, itu aja. Tetapi kami tidak bisa menuduh orang tersebut karena tidak ada bukti ke arah sana," bebernya.
Kemarin, korban dan keluarganya ada rencana membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait sengketa tanah itu. Wiyanto Halim tadinya akan melaporkan soal pemalsuan surat.
"Memang kita ada rencana sama keluarga untuk buat laporan hukum ke polisi, Polda Metro Jaya mengenai pemakaian surat palsu. Itu rencananya hari Senin, hari ini (kemarin-red). Sedangkan anak-anak beliau tidak tinggal satu rumah jadi kurang tahu. (Laporan) belum terlaksana, tapi kan ini prosesnya udah lama. Memang selama ini sebatas keperdataan aja," paparnya.
Freddy juga mengungkapkan semasa hidupnya korban tidak pernah menerima teror. Korban tidak pernah sekalipun merasa diancam keselamatan nyawanya.
"Kalau teror tidak ada, tidak ada kejadian kejadian yang membuat almarhum itu seperti dikejar-kejar atau dibunuh tidak ada," tuturnya.
Keluarga Menilai Ada Kejanggalan
Keluarga menilai ada kejanggalan terkait pengejaran yang berujung pengeroyokan korban. Pihak keluarga menilai kejadian ini bukan spontanitas.
"Dari peristiwa iring-iringan itu kita melihat semuanya tidak terjadi secara spontan. Pertama, ada bagian yang teriak-teriak provokasi, 'maling...maling' terus memprovokasi sepanjang jalan. Dan kalau kami memperhatikan itu bukan hanya teriak memprovokasi, tapi motornya itu mengarahkan supaya mobil dari almarhum ini berjalan ke arah yang dia kehendaki, sepertinya ini sengaja digiring ke tempat tersebut kalau kita lihat videonya," bebernya.
Sementara keluarga juga menaruh kecurigaan kepada orang-orang yang mau diajak untuk mengejar korban. Apalagi kejadian itu sengaja direkam dan diviralkan.
"Ada orang yang membuat video, khusus membuat video dan memviralkannya. Yang ketiga, yang paling belakang dari semua iring-iringan paling belakang dia kalau ada orang-orang yang nongkrong langsung disamperin 'Bang...ayok Bang, ikut Bang, itu orang maling kita kejar sama-sama' gitu. Dan kami punya beberapa saksi yang bisa menceritakan hal tersebut," tuturnya.
Penjelasan Polisi
Menanggapi pernyataan pihak keluarga korban, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa kelima tersangka pengeroyokan ini tidak berkaitan dengan latar belakang korban.
Kelima tersangka dan korban tidak saling mengenal.
"Berdasarkan pemeriksaan penyidik terhadap lima orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban. Jadi ini menajwab apa yang disampaikan pihak pengacara apakah ada urusannya dengan persoalan tanah dan sebagainya, terhadap lima tersangka ini tidak ada (hubungannya)," kata Kombes Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).
Zulpan mengatakan, kelima tersangka ini melakukan pengeroyokan kepada korban karena terprovokasi. Korban sebelumnya diteriaki 'maling' sehingga para tersangka tergerak untuk mengejar hingga melakukan pengeroyokan kepada korban.
"Kelima orang ini terprovokasi," katanya.
Berikut identitas kelima tersangka:
1. Laki-laki inisial TJ (21), berperan menendang mobil, menendang korban dengan kaki kanan ke arah pinggang dan menendang ke arah perut.
2. Laki-laki inisial JI (23), perannya menendang dengan kaki kanan ke bagian atas tubuh korban dan kendaraan.
3. Laki-laki inisial RYN (23), perannya menendang mobil dengan kaki kanan, menarik paksa tangan kanan korban sehingga korban keluar dari mobil. RYN juga memukul dengan tangan kosong ke kepala korban dan terekam video yang dimiliki penyidik.
4. Laki-laki inisial MA (18), berperan menginjak kaca bagian depan hingga pecah.
5. Laki-laki inisial MJ (18), berperan menendang korban dan mobil dan ini disaksikan saksi MR.
Zulpan mengatakan, para tersangka melakukan pengeroyokan kepada korban dengan menggunakan benda tumpul. Pengeroyokan ini mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian.
"Cara para tersangka melakukan kekerasan ini adalah dengan melakukan pengeroyokan kepada korban dengan menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan kematian pada korban," bebernya.
Polisi telah memeriksa 7 orang saksi terkait pengeroyokan tersebut. Dari keterangan para saksi ini polisi menetapkan lima orang tersangka.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ungkapnya. [bay]