WAHANANEWS.CO, Bogor - Jeritan minta tolong “Ampun Bang!” menjadi saksi bisu malam tragis di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial AN (25) ditemukan tewas bersimbah darah dengan leher terlilit kawat di Kampung Panjang. Polisi pun mengungkap motif di balik pembunuhan yang dilakukan tiga tersangka itu—salah satunya karena ingin menguasai harta korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan hal tersebut dalam jumpa pers di Polsek Bojonggede, Rabu (5/11/2025). “Dan kami sampaikan motif dari tersangka yaitu salah satu tersangka ingin menguasai ataupun memiliki barang korban,” ujarnya.
Baca Juga:
Baru Rencana di WhatsApp, Dua Remaja Bekasi Diciduk Polisi Sebelum Tawuran
Made menuturkan, salah satu pelaku sempat berniat meminjam uang kepada korban. Namun setelah ditolak, para pelaku justru menganiaya AN hingga tewas. “Dan juga awalnya meminjam uang kepada korban. Sehingga ditolak oleh korban kemudian terjadilah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.
Ia mengungkap, ketiga tersangka menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan benda tumpul, senjata tajam, dan bahkan pecahan vas bunga yang ditemukan di lokasi kejadian. “Jadi ketiga tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban dengan melakukan pemukulan kepada korban dan juga menggunakan benda-benda senjata tajam dan juga pecahan vas yang ada di TKP,” jelas Made.
Akibat penganiayaan brutal itu, korban mengalami luka parah dan pendarahan di bagian wajah hingga leher. “Sehingga korban mengalami luka atau pendarahan di pelipis korban sampai dengan di bagian tubuh yaitu di leher korban,” tambahnya.
Baca Juga:
Warga Baduy Dalam Luka dan Kehilangan Uang Rp 3 Juta Akibat Diserang di Jakarta
Tak berhenti di situ, salah satu tersangka kemudian menjerat leher korban dengan kawat bendrat hingga korban meninggal dunia di tempat. “Tersangka mengikat ataupun menjerat korban, maksudnya salah satu tersangka, dengan kawat bendrat sehingga korban akhirnya meninggal di tempat,” ujar Made.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 170 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Diketahui, korban ditemukan pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Saat itu, warga sempat mendengar teriakan minta tolong dari arah lokasi kejadian sebelum akhirnya menemukan korban sudah tak bernyawa dengan leher terjerat kawat.