WahanaNews.co | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Kalimantan Selatan, membongkar gudang penyimpanan oli yang diduga palsu di Kampung Cilongok, Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari temuan itu, Polisi mendapati 32.844 botol oli palsu berbagai merek yang tersimpan di gudang tersebut, seperti merek AHM, SPX2 dan Yamalube palsu. Dari tempat itu, Polisi juga ikut mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai pemilik gudang berinisial BS.
Baca Juga:
Banyak Peredaran Oli Palsu, Produsen Salahkan Konsumen
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Ridwan Raja Dewa menegaskan, terbongkarnya gudang Oli palsu itu, berkat laporan dua agen pemegang merek (APM) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tanggal (8/12) lalu.
"Dari laporan itu, kami akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial IP," ucap Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Ridwan Raja Dewa, Sabtu (11/12) dini hari.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik Polda Kalimantan Selatan kemudian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:
Oli Palsu Beredar, Konsumen Diminta Tak Asal Beli
"Hingga akhirnya kami berhasil mengungkap keberadaan gudang tersebut," kata dia
Dari gudang itu polisi kemudian mendapati 18.708 botol oli merek Yamalube palsu, 14.136 botol merek MPX1, MPX2 dan SPX2 palsu.
"Kami juga menggelandang pria berinisial BS dari TKP selaku pemilik gudang. BS beserta 42.972 botol oli palsu langsung dibawa ke Banjarmasin, untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.
Dalam pengungkapan itu, Polda Kalsel mendapati seluruh oli palsu yang diamankan dari gudang tersebut, berjumlah 42.972 botol.
"Karena sebelumnya dari tangan IP, kita sita sebanyak 10.128 botol merek Yamalube dan AHM palsu," jelas Ridwan.
Atas perbuatan kedua pelaku IP dan BS disangkakan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dimana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kabupaten, Kompol Dadih Permana Putra membantah jajarannya kecolongan atas pengungkapan yang dilakukan Polda Kalsel itu. Sebab menurut Dadih, pengungkpan kasus itu, terkait merek dan merupakan delik aduan.
"Jadi karena terkait merek ini adalah delik aduan. Jadi bila tidak ada aduan tidak dapat diproses," jelas dia. [rin]