WahanaNews.co | Pemalsuan oli sepeda motor di Semarang dan Demak yaitu di Wonosalam Kabupaten Demak serta Semarang Timur dan Semarang Utara Kota Semarang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan tersangka AM ditangkap karena menjual oli palsu kepada masyarakat.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Dari penggalian informasi, diketahui ada tiga lokasi atau pabrik yang bisa membuat oli palsu.
"AM ditangkap karena menjual oli palsu. Sedangkan semua produksi dikelola oleh tersangka DKA, jadi dia ditangkap karena memproduksi oli palsu," kata Kombes Dwi Soebagio saat konpers di lokasi pabrik oli paslu yang digerebek di Semarang, Kamis, 20 Oktober 2022.
Bahan Olahan Ditambah Zat Adiktif
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Ia menambahkan materi yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna kemudian dimasukkan dalam kemasan bermerk oli terkenal untuk selanjutnya dipasarkan.
"Berdasar laporan, oli yang dipalsukan adalah merk AHM dan Yamalube. Adapun wilayah edarnya cukup masif dan luas di seluruh Indonesia terutama di Jawa Tengah dan Kalimantan," katanya.
Omzet Sebulan Capai Rp960 Juta