WahanaNews.co | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar aksi kejahatan pembuatan oli palsu yang selama ini beredar di masyarakat.
Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengeluhkan kerusakan mesin setelah melakukan ganti oli di sebuah toko di daerah Demak, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Banyak Peredaran Oli Palsu, Produsen Salahkan Konsumen
Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya menggeledah toko berikut gudang oli di Demak tersebut yang diketahui milik AM, seorang warga Demak, pada Senin (10/10) lalu.
DemakDari lokasi petugas mendapatkan hampir seluruh oli yang dijual di sana dengan merek terkenal ternyata palsu.
AM kemudian mengatakan oli-oli palsu itu dibeli dari warga Semarang, DKA. DKA akhirnya ditangkap polisi di rumahnya yang juga menjadi tempat produksi oli palsu di Semarang.
Baca Juga:
Oli Palsu Beredar, Konsumen Diminta Tak Asal Beli
"Diawali dari Demak, ditangkapnya tersangka AM di gudang oli miliknya. Dari AM, kami melakukan pengembangan mendapati DKA di jalan Kayu Mas Semarang. Ternyata di sini rumah DKA menjadi tempat produksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Dwi Subagio saat konferensi pers di lokasi, Kamis (20/10).
Dari pemeriksaan DKA didapati bila oli palsu dibuatnya dari bahan baku utama parafin cair dicampur zat aditif.
Campuran yang menghasilkan oli palsu ini kemudian dimasukkan ke kemasan botol yang dipesannya dari seseorang di Jawa Timur, dan kemudian tempeli merk Yamalube dan AHM MPX yang dicetak sendiri oleh tersangka DKA.