WahanaNews.co | Lagi-lagi berkat Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH berhasil mengungkap perjudian tebak angka yang dilakukan Bandar Sitanggang 99. Terbukti, tepat hari Jumat 13 november 2020 malam sekira pukul 19.30 Wib Sat Reskrim melalui Tim Opsnal Unit Jahtanras meringkus salah satu juru tulis (Jurtul) judi jenis Kim Hongkong nya bernama Ardian Syahputra alias Ardian (38) warga Dusun I Manik Maraja, Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun."Benar penangkapan tersangka Ardian atas informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Bapak Kapolres Simalungun,"ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi malam harinya sekira pukul 23.30 Wib.Lukam menjelaska Tersangka akrab dipanggil Ardian itu diringkus di Warung Tuak Milik Marga Manik yang terletak di Gang Memori Kampung Gereja, Kelurahan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan seputaran lokasi, dari tersangka Ardian ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Hp Merek Samsung Warna Hitam yang berisikan angka angka tebakan judi jenis Kim Hongkong dan Uang pecahan sebesar Rp200.000.Diinterogasi tersangka Ardian mengakui perbuatannya dan juga mengakui bandarnya Sitanggang 99 dengan koordinator lapangan (korlap) berinisial M yang beralamat di Sidamanik. Tim Opsnal Unit Jahtanras langsung melakukan pengembangan tetapi Korlap berinisial M tidak berhasil ditemukan karena diduga sudah mengetahui akan kedatangan petugas. Lalu Tersangka Ardian dan barang bukti ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun."Hingga saat ini Tersangka Ardian Putra sudah diamankan dan akan ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,"kata Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (JP)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.