WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dendam yang dipendam selama delapan tahun akhirnya meledak menjadi aksi brutal penyiraman air keras di Bekasi, dengan pelaku merancang serangan secara sistematis dan berlapis sejak jauh hari.
Kasus penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo (54), warga Perumahan Bumi Sani, Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diungkap polisi sebagai aksi yang dilatarbelakangi konflik panjang antara pelaku dan korban.
Baca Juga:
Jejak Uang Ijon Proyek Bekasi Mengarah ke Ono Surono, KPK Lakukan Penggeledahan
“Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya dulu sebagai ojol,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers pada Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa konflik bermula sejak 2018 ketika pelaku PBU (29) masih bekerja sebagai ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.
Perselisihan berlanjut pada 2019 ketika korban menutup bak sampah di depan rumah pelaku menggunakan pot bunga sehingga tidak dapat digunakan.
Baca Juga:
OTT Bekasi Berlanjut, KPK Panggil Pihak Lippo Cikarang
Ketegangan kembali memuncak pada 2025 saat pelaku merasa tersinggung karena korban menatapnya dengan sinis ketika bertemu dalam shalat berjamaah di mushala.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga pelaku, dapat kami klasifikasikan bahwa ini adalah kejahatan yang sempurna karena ada tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan,” ujar Sumarni.
Ia mengungkapkan bahwa pelaku telah mempersiapkan aksi sejak November 2025 dengan membeli air keras jenis asam sulfat berkadar 90 persen sebanyak 900 mililiter melalui e-commerce seharga Rp100.000.