WahanaNews.co, Medan - EP yang merupakan anak dari wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu yang tewas bersama anggota keluarganya dalam pembakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara melaporkan peristiwa tersebut ke Pomdam I/Bukit Barisan (BB).
Hal itu dilakoni EP didampingi kuasa hukum dari LBH Medan karena menduga ada prajurit TNI Yonif 125/Simbisa yakni Koptu HB yang terlibat dalam kematian empat anggota keluarganya.
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
Laporan itu dilayangkan Eva ke Pomdam I/BB pada Kamis (18/7) dan diterima dengan nomor:LP/11/VII/2024, Kamis (18/7).
Mengutip dari detikSumut, Kodam I/BB pun menyatakan akan menyelidiki laporan anak dari wartawan Karo yang tewas dalam kebakaran rumah itu bersama keluarganya.
"Laporan pengaduan yang mereka buat akan dilidik," kata Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).
Baca Juga:
Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi
Rico menyebut laporan yang dilayangkan EP itu berbentuk laporan pengaduan atau pengaduan masyarakat (dumas), bukan laporan polisi. Rico mengatakan sejauh ini pihaknya juga belum memeriksa Koptu HB atas dugaan keterlibatan itu.
"Istilah LP ada dua, laporan pengaduan dan laporan polisi (militer). Semua orang bisa buat laporan pengaduan, tapi kebenarannya perlu didalami atau dilidik. (Koptu HB) belum (diperiksa)," ujarnya.
Sebelumnya pada Kamis lalu di Mapomdam I/BB, Direktur LBH Medan Irvan Saputra yang pihaknya mendampingi EP menduga Koptu HB terlibat dalam pembakaran rumah yang menewaskan Sempurna dan tiga anggota keluarganya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Irvan Saputra selaku tim hukum dari KKJ Sumut yang mendampingi Eva mengatakan rentetan kejadian sebelum pembakaran saling berkaitan. Rico Sempurna Pasaribu sempat diduga mendapat ancaman setelah memberitakan dugaan perjudian yang dikelola seorang prajurit TNI Kopral Satu (Koptu) berinisial HB.
"Dugaan keterlibatan HB sudah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) di Jakarta. HB dilaporkan dengan delik pembunuhan berencana seperti yang tertuang dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 187 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana Militer," kata Irvan, Kamis (18/7/2024).
Irvan menyebutkan tim LBH Medan, KKJ Sumut bersama Eva juga menyampaikan bukti bukti ke Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan di Kota Medan pada Kamis (18/7/2024). Oleh karena itu, KKJ mendesak Pomdam I/BB mendalami kasus ini. Termasuk dugaan keterlibatan HB.
"Sampai sekarang polisi belum mengungkap motif pembakaran rumah. Kami menduga ada dalang besar di dalam peristiwa pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Oleh karena itu, kedatangan kami untuk menyampaikan bukti-bukti dan keterangan atas peristiwa tewasnya ayah, ibu, adik dan anak kandung Eva saat pembakaran itu," ujarnya.
Dalam pelaporan di Pomdam I/BB, Eva membawa sejumlah bukti dugaan keterlibatan Koptu HB. Bukti-bukti itu antara lain; 3 tangkapan layar artikel di Tribrata TV terkait perjudian, bukti percakapan antara terduga Koptu kepada Pimpinan Redaksi Tribrata Tv berisi permintaan take down pemberitaan tentang perjudian.
"Tak hanya itu, kami juga membawa percakapan korban. Bahwa sebelum kejadian dia sudah merasa terancam dan was-was sehingga minta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, ia menyampaikan bahwa dia minta perlindungan dan sempat menyebutkan oknum TNI tersebut," jelas Irvan.
Selain bukti, Irvan menyebutkan pihaknya juga akan membawa sejumlah saksi yang berada bersama dengan Rico Sempurna Pasaribu sebelum peristiwa pembakaran itu. Eva juga menjalani pemeriksaan di Pomdam I/BB. Namun pemeriksaan itu berlangsung cepat karena dirinya sudah menjalani pemeriksaan di Puspom AD.
"Lebih kurang 15 pertanyaan hari ini. Secara garis besar ya soal tindakan pembunuhan berencana ini. Besok kita akan menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa untuk melengkapi bukti-bukti tindak pidana tersebut," ungkap Irvan.
Eva berharap kasus ini bisa diungkap secara terang benderang. Dia ingin semua orang yang terlibat dalam pembakaran itu dihukum sesuai aturan yang berlaku.
"Saya berharap, aparat penegak hukum bisa menuntaskan kasus ini. Memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku. Saya hanya ingin, peristiwa ini jangan sampai terulang kepada para jurnalis lainnya," ujar Eva.
[Redaktur: Alpredo Gultom]