PUTUSAN MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 merupakan interupsi konstitusional terhadap normalisasi tekanan negara. Dalam hal ini, Mahkamah ambil langkah untuk merombak paradigma usang dalam memperlakukan kemerdekaan pers.
Di balik frasa singkat “perlindungan hukum”, Mahkamah menemukan problem mendasar: hukum telah terlalu sering hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai alat tekanan terhadap kerja jurnalistik.
Baca Juga:
MK: Polisi Isi Jabatan Sipil Perlu Diatur Jelas dalam Undang-Undang
Alhasil, dalam amar putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers dijalankan.
Tafsir ini sesungguhnya sederhana, bahkan nyaris self-evident. Namun justru karena kesederhanaannya, ia membongkar kenyataan pahit bahwa selama ini aparat penegak hukum kerap mengabaikan logika dasar hukum pers.
Secara doktrinal, keberlakuan asas lex specialis derogat legi generali dalam sengketa pers bukanlah pilihan manasuka, melainkan keharusan yuridis.
Baca Juga:
Putusan MK Disalahpahami, Pakar Tegaskan Polri Aktif Boleh Ditugaskan di Jabatan Sipil
UU Pers hadir sebagai regeling khusus yang secara sadar mengonstruksi mekanisme korektif mandiri atas kerja jurnalistik.
Oleh karena itu, langkah aparat penegak hukum yang melakukan 'lompatan prosedural' dengan langsung menerapkan KUHP, KUHPerdata, atau UU ITE tanpa mengaktivasi mekanisme UU Pers, bisa dibilang sebagai pembangkangan terhadap hukum itu sendiri (disregard of law).
Mahkamah juga membongkar penyangkalan sistemik atas kerentanan posisi jurnalis dalam relasi kuasa. Ketika wartawan berhadapan dengan entitas bermodal politik dan ekonomi raksasa, perlindungan afirmatif janganlah disalahpahami sebagai hak istimewa (privilege). Ia adalah prasyarat mutlak, sebuah conditio sine qua non, agar asas equality before the law tidak terdegradasi menjadi sekadar jargon hampa.