WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putusan penting keluar dari Mahkamah Konstitusi yang mengubah cara negara memperlakukan karya jurnalistik, dengan menegaskan bahwa wartawan tidak bisa serta-merta dipidana sebelum mekanisme pers ditempuh lebih dulu.
Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.
Baca Juga:
Dukung Putusan MK, FORWAKA Sumut Ingatkan Jangan Ada Lagi Kriminalisasi terhadap Wartawan
Mahkamah menegaskan ketentuan tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (19/01/2026).
Ujarnya, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”
Baca Juga:
Putusan Mahkamah Konstitusi, Wartawan Tidak Bisa Dipidana atas Karya Jurnalistik
Mahkamah menilai Pasal 8 UU Pers yang sebelumnya hanya menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum belum mengatur bentuk dan batasan perlindungan secara jelas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa wartawan berada dalam posisi inheren yang rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial.
Ujarnya, “Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.”