Panit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibison menyebutkan dari hasil penyelidikan IT dan rekaman kamera pengawas, tim berhasil mengidentifikasi profil serta keberadaan salah satu pelaku hingga melakukan penangkapan di Kabupaten Bogor.
"Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp200 juta, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, dua unit sepeda motor, satu buah tas selempang, beberapa kartu ATM dan buku rekening, serta rekaman CCTV lokasi kejadian," katanya.
Baca Juga:
Residivis Spesialis Bongkar Rumah Diciduk Polsek Medan Kota
Ia menambahkan, dalam melancarkan aksinya tersangka tidak bergerak sendiri dan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial D, M, C, dan M.
"Saat ini tersangka SA beserta barang bukti telah dibawa ke Unit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," kata Pendi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga:
Polsek Medan Kota Bekuk Seorang Pria Spesialis Curanmor
[Redaktur: Sopian Simanjuntak]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.