WahanaNews.co I Pihak kepolisian mengatakan pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di pantai Pacitan beberapa waktu yang lalu ternyata masih kerabat dekat korban.
Baca Juga:
Penyidik Polres Situbondo Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Klatakan 2024
IM (24), warga Kecamatan Nawangan,Pacitan itutega menghabisi nyawa DS (20) dengan sadis. Pelaku mengaku jatuh hati pada perempuan yang tinggal berdekatan dengan rumahnya itu. Namun rasa itu terpendam hingga akhirnya kasus raja pati terjadi.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers membeberkan jika pelaku dengan korban masih kerabat dekat. Bapak tiri pelaku merupakan saudara kandung bapak korban.
Tampaknya gayung tak selalu bersambut. Kendati begitu pelaku tak patah arang. Dirinya terus berupaya mendekati korban. Bahkan tak jarang pemuda yang kerap merantau itu mengajak korban berjalan-jalan.
Sebelumpembunuhankeji itu terjadi, pelaku tengah mengajak korban plesir ke sejumlah obyek wisata. Awalnya mereka berdua menuju Pantai Watukarung. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor.
Lantaran destinasi wisata di Kecamatan Pringkuku itu masih tutup karena PPKM, tujuan pun pindah ke bukit Sentono Gentong. Usai menikmati pemandangan di tempat itu, keduanya lantas menuju ke Pantai Patok Kowang.
"Jadi hari itu pelaku bermaksud memperpanjang STNK sekaligus mengajak jalan-jalan korban," papar kapolres.
Saat berduaan di pantai yang bersebelahan dengan tempat pelelangan ikan Tamperan itu, amarah pelaku terpicu. Gara-garanya pelaku mendapati foto seorang pria di smartphone milik korban. Cemburu, pelaku membunuh korban dengan berkali-kali memukul kepalanya menggunakan batu.
"Hasil autopsi, tengkorak bagian depan korban pecah hingga tembus ke otak. Setelah itu dalam keadaan korban tak sadarkan diri, pelaku mencabuli korban," terangnya.
Saat ini tersangkapembunuhansudah berada di Mapolres Pacitan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 atau Pasal 240 KUHP. Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman maksimal seumur hidup. (JP)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.