WahanaNews.co | Diduga mengkoordinir permainan judi togel online melalui aplikasi Togel Up, Seorang tersangka judi online berinisial JJS (42), ditangkap polisi di wilayah Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengkoordiniran togel online itu. Menerima laporan tersebut, anggota opsnal unit 1 Jatanras Polres Metro Bekasi Ktoa kemudian menyambangi rumah pelaku.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
"Polisi berhasil mengamankan seseorang tersangka yang terbukti mengkoordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi online akun milik dia sendiri," kata Erna, Rabu (24/8/2022).
Kepada polisi, JJS mengaku akan mendapatkan uang sebanyak 33 persen dari para pemain yang berhasil menebak empat angka dalam permainan togel online. JJS mengatakan, pemain yang memasang Rp1.000 akan memenangkan Rp6 juta apabila tebakan empat angka pemain benar.
Adapun mekanismenya, sejumlah pemain tersebut akan memasang angka untuk permainan judi togel dengan cara mengirim WhatsApp kepada tersangka untuk nomor yang dipasangkan. Pemain kemudian mentransferkan sejumlah uang kepada tersangka untuk dipasangkan di aplikasi Togel Up.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
"Pengecekan terhadap kedua handphone milik tersangka didapati beberapa orang yang memasang angka dalam permainan judi online jenis togel tersebut melalui aplikasi WhatsApp," tutur Erna.
Atas perbuatannya, JJS langsung dibawa polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.088.000 dan ponsel milik tersangka.
"Tersangka JJS (42) diamankan polisi dan terancam pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No. 19 Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Sub Pasal 303 KUHP," tutupnya. [rsy]