WAHANANEWS.CO, Kabupaten Bekasi - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mendorong pemerintah mengkaji usulan melegalkan kasino dengan mempelajari kebijakan sebagaimana diterapkan di Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia demi meningkatkan devisa negara.
"Indonesia juga sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, sama seperti UEA yang kini tengah membangun kasino besar di negaranya dan Malaysia yang secara resmi telah melegalkan kasino pada tahun 1969," katanya di Bekasi, Sabtu (17/5/2025).
Baca Juga:
KPK Selidiki Kartu Anggota Kasino Atas Nama Syahrul Yasin Limpo
Melansir dari Antara, dirinya meminta pemerintah Indonesia untuk membuka mata menyikapi hal tersebut, termasuk membuat asesmen atau penilaian secara objektif terkait dengan tiga hal penting.
Pertama, soal perputaran uang terkait dengan masalah judi, mengingat berdasarkan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah perputaran uang pada praktik judi daring yang dioperasikan di Kamboja dan Myanmar sangat besar.
"Yang kedua adalah apakah memang bisa rakyat kita yang katanya mayoritas beragama Islam, terus sangat beragama, untuk melepaskan diri dari judi? Ternyata kan tidak," katanya.
Baca Juga:
Didepan Hakim Lukas Enembe Akui Main Judi di Singapura
Hikmahanto menuturkan poin ketiga yang tidak kalah penting adalah bila Indonesia harus membuat asesmen terkait dengan masalah penegakan hukum.
Menurut dia negara punya masalah penegakan hukum, meski beberapa kali pemerintah berniat untuk memberantas korporasi judi daring namun yang menjadi masalah korporasi tersebut berada di Kamboja dan Myanmar yang memang melegalkan kasino.
"Nah kalau misalnya tiga hal ini setelah dilakukan asesmen dan menurut kita tidak bisa diselesaikan, bukan tidak mungkin kalau pemerintah memutuskan untuk buat kasino tapi di kawasan tertentu saja, seperti kawasan ekonomi khusus di Genting, Malaysia atau di Singapura juga ada. Tapi, untuk warga Singapura kalau mereka mau berjudi di situ, mereka harus ada syarat ketat," ucapnya.