WahanaNews.co, Jakarta - Terdakwa Heryadi, warga asal Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena kepemilikan senjata api (senpi), granat nanas, dan magasin secara ilegal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Satrio Aji Wibowo dalam sidang di PN Tangerang, Rabu (21/8) seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Ledakan Gudang Amunisi TNI di Ciangsana Picu 'Hujan Peluru'
Adapun barang bukti yang disertakan dalam materi tuntutan jaksa di antaranya, seperti sepucuk senjata api jenis Colt 38, sepucuk senjata api jenis Defender Spesial 38 S&W, delapan butir peluru Revolver kaliber 38 milimeter.
"Kemudian, puluhan peluru berbagai jenis; tiga buah magasin; serta satu granat nanas warna cokelat," ujar jaksa.
Kasus kepemilikan senjata api, magasin, hingga granat tersebut terungkap oleh sejumlah warga yang melakukan penggerebekan ke rumah Heryadi di Jalan Masjid Al Ihsan RT 02 RW 07, Kelurahan Sawah Lama, Ciputat, pada Minggu, 3 Maret 2024 lalu.
Baca Juga:
Warga Gali Septic Tank Rumah Kontrakan di Depok, Temukan Granat dan Peluru
Upaya penggerebekan sejumlah warga tersebut, atas dugaan adanya praktik dukun santet yang diduga dilakukan Haryadi.
Dalam penggerebekan warga tersebut, di rumah tersebut ditemukan banyak lembaran foto-foto beraneka ukuran bergambar warga yang sudah ditusuki jarum serta corat-coret spidol warna merah.
Aparat kepolisian pun datang dan melakukan pengamanan serta penggeledahan. Dalam upaya penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti senjata api dan peluru di dalam rumah tersebut.