WahanaNews.co | Polisi mencokok Warga Negara Nigeria berinisial MA (32) lantaran terlibat kasus penipuan. Ia menipu seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan modus menjual black dollar.
Polisi menangkap seorang Warga Negara Nigeria berinisial MA (32) karena terlibat kasus Black dollar adalah mata uang asing yang diselundupkan ke Indonesia. Uang itu masuk dengan cara dilapisi karbon untuk mengelabui petugas bea cukai.
Baca Juga:
WHO: Nigeria Pertama Luncurkan Vaksin Men5CV Baru untuk Meningitis
Dengan cara itu uang tersebut bisa dijual dengan harga yang lebih murah dari kurs.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan MA menawari uang tersebut melalui media sosial. Seorang warga terjerat dengan tipu daya tersebut.
"Korban tertarik, kemudian ditawarkanlah paket pertama sebanyak USD 165 ribu dalam bentuk black dollar. Karena yakin korban kemudian mengirimkan uang sebanyak Rp 185 juta dalam dua tahap, Rp 100 juta dan Rp 85 juta di hari yang sama," kata Azis dalam keterangannya, Senin (25/10).
Baca Juga:
Kelompok Gerilyawan Islam Culik 50 Orang di Timur Laut Nigeria
Namun sejak transaksi dilakukan, uang yang dijanjikan pelaku tidak kunjung datang. Hingga akhirnya korban melaporkan hal itu ke polisi.
Hasil penyelidikan diketahui MA merupakan WN Nigeria yang mengaku sudah tinggal 3 tahun di Indonesia. Dalam menjalankan aksi kriminalnya ia dibantu dua orang WNI yaitu DA (32) yang merupakan istrinya dan adik iparnya, HL (21).
"Kita mendapatkan data saudari DA dan saudari HL ini. Inilah akun-akun digunakan, akun medsos dari Facebook messenger, kemudian akun bank. Itu menggunakan nama-nama mereka," kata Azis.
Tidak hanya itu dalam penyelidikan juga diketahui masih ada satu pelaku lainnya yang terlibat. Ia adalah WN Nigeria. Saat ini masih buron.
Azis mengatakan diduga MA merupakan penipu dengan jaringan internasional. Karena MA diduga melakukan kasus penipuan yang sama di luar Indonesia. Namun hal ini masih butuh penyelidikan lebih jauh.
"Karena ternyata setelah kita membuka beberapa alat komunikasi yang bersangkutan, ada laptop di situ muncul banyak transaksi, termasuk di rekening yang bersangkutan. Transaksinya bahkan bukan cuma di Indonesia, ada di negara lain seperti Thailand, Filipina, kemungkinan mereka melakukan modus yang sama," kata Azis.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka. Di antaranya 6 buah handphone, uang Rp 19 juta, sejumlah kartu ATM dan buku tabungan.
"Terhadap ketiga pelaku saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan dan kita sangkakan dengan pasal penipuan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Azis.
Namun, Azis mengatakan hukuman kepada para tersangka bisa saja bertambah jika dalam penyidikan berkembang ke kasus lainnya. [qnt]