WahanaNews.co, Deli Serdang - Polda Sumut menangkap seorang ibu rumah tangga inisial NW, warga Kabupaten Deli Serdang.
Dia melakukan penipuan terhadap warga Kabupaten Sergai, Afnir, dengan modus bisa memasukkan anak korban jadi polisi dengan tarif Rp 1,3 miliar.
Baca Juga:
Keluarga Korban Serangan Prajurit TNI di Deli Serdang Tuntut Keadilan
"Hari ini kami mengamankan pelaku yang diduga melakukan tidak pidana penipuan dan penggelapan inisial NW," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Kamis (21/3/2024).
Terkait kronologi, Sumaryono menjelaskan mulanya korban dan pelaku berkenalan pada 25 Agustus 2023. Keduanya berkenalan melalui Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.
"Korban dijanjikan atau diiming-imingi, anaknya dimasukkan ke dalam Brigadir Kepolisian. Untuk itu korban diminta membayar sejumlah Rp 500 juta," ucapnya.
Baca Juga:
33 Prajurit TNI Terlibat Penyerangan di Desa Selamat, Panglima Kodam I Sampaikan Rasa Duka Mendalam
Para korban percaya dan menuruti permintaan tersebut dengan melakukan pembayaran secara bertahap, yang ditandai dengan pembuatan beberapa kwitansi selama proses pembayaran.
"Dalam perkembangannya, ternyata anak dari korban tidak berhasil diterima sebagai Brigadir Kepolisian. Namun, Saudari NW kemudian menawarkan kembali kesempatan untuk anak korban masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar," ungkapnya, melansir detikSumut, Jumat (22/3/2024).
Para korban kembali tertarik dan menambahkan sejumlah uang, sehingga total yang diberikan kepada pelaku menjadi Rp 1,350 miliar. Namun, anak dari korban ternyata tidak berhasil lolos sebagai taruna di akademi kepolisian.
Karena itulah, para korban mengunjungi Polda Sumut untuk membuat laporan pada tanggal 8 Februari 2024. Petugas kemudian melakukan proses penyelidikan, dengan memeriksa 16 orang saksi.
"Dari hasil penyelidikan, NW telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil (menjadi tersangka). NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, yaitu pasal penggelapan dan penipuan. Pelaku diancam 4 tahun penjara," sebutnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]