WahanaNews.co | Dengan modus bisa menarik uang gaib, Zainal Arifin Syukri (50), warga Jalan Prajurit Nasarudin, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan, berhasil memperdaya korbannya hingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Kasus tersebut terkuak setelah Zainal ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, usai dilaporkan Busman Abu Umar (66), yang menjadi korban penipuan oleh tersangka.
Baca Juga:
Buntut Penusukan Debt Collector Aiptu FN Dipatsus Propam
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Desember 2020 lalu.
Korban semula diimingi oleh pelaku Zainal jika dirinya dapat menarik uang gaib yang mencapai Rp 12 miliar.
Karena tergiur uang yang berjumlah fantastis tersebut, Busman lalu mengikuti permintaan tersangka dengan menyetorkan uang pertama sebesar Rp 10 juta untuk pembelian sesaji menjalankan ritual gaib.
Baca Juga:
Resmi Dilantik Jadi Kapolres Pagar Alam, Ini Rekam Jejak Erwin Aras Genda
"Setelah uang diberikan, berikutnya pelaku ini kembali memperdaya korban dengan meminta uang kembali untuk membeli sesajih, sampai seterusnya mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar," kata Tri kepada wartawan, Sabtu (26/9/2021).
Meski telah kehilangan uang mencapai Rp 1,2 miliar, nyatanya uang gaib yang dijanjikan oleh Zainal tak kunjung didapatkan.
Abu yang kesal akhirnya melaporkan tersangka atas kasus penggelapangan ke Polrestabes Palembang, sampai kemudian ditangkap.
Tri mengungkapkan, petugas mengamankan barang bukti berupa rekening koran bukti transfer dari korban ke pelaku.
"Untuk korban lain masih kita kembangkan, sekarang pelaku masih kita periksa," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Zainal mengaku telah melarikan uang korban sebesar Rp 400 juta untuk keperluan sehari-hari.
Namun, Zainal mengaku bahwa yang bisa menarik uang gaib tersebut adalah rekannya yang ada di pulau Jawa.
"Namanya RG, dulu saya pernah ikut dia dan dapat uang Rp 10 juta cuma-cuma dari narik uang gaib. Makanya saya ajak korban dan dia mau. Uangnya itu, memang ada tapi memang belum bisa ditarik," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Zainal dikenakan Pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. [dhn]