WahanaNews.co | Pelaku perampokan terhadap korban Mariza Zulfiani alias Ani (26), di Perumahan Multi Raya Residence Jalan Maritim Lorong Jambu, Kecamatan Sematang Borang akhirnya ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 11 April 2023, sekitar pukul 09.30 WIB.
Melansir dari VIVA, Rabu (26/4/2023) pelakunya tidak lain ayah tiri korban, yakni Mu'min Afrian alias Mu'min (41), warga Jalan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang, Sumatera Selatan. Dia ditangkap di daerah Lampung.
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, anggotanya langsung bergerak cepat.
"Anggota kita mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengambil keterangan saksi-saksi, guna menangkap pelaku. Alhasil, anggota Pidum dan Tekab 134 berhasil menangkap pelaku," ungkapnya, Selasa, 25 April 2023.
Untuk saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi perampokan disertai kekerasan terhadap korban, yang merupakan anak tiri pelaku sendiri.
Baca Juga:
Terlilit Utang Jadi Motif 2 Polisi di Sumbar Rampok Mobil Pengangkut Uang ATM
"Untuk saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif anggota kita, untuk mengetahui motif aksi yang dilakukan pelaku," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, peristiwa perampokan ini langsung ditangani unit Satreskrim. Di mana pelaku merupakan ayah tiri korban sendiri.
"Dengan cepat pelaku kita tangkap, hingga kini masih kita periksa dan ambil keterangan guna pendalaman, nanti kita akan rilis perkara," kata Haris.